KKG MI BOKASERA: Surat Edaran Sekjen No.2850 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar & Izin Belajar PNS di lingkungan Kemenag
Blog ini didedikasikan untuk media sharing informasi bagi segenap anggota KKGMI Kortan Bojong Kajen Kesesi dan Kandangserang dan segenap pihak yang konsen terhadap dunia pendidikan di Madrasah dan upaya peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru-guru Madrasah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar