googlee02b6c8ba46881a1.html KKG MI BOKASERA: AD / ART

AD / ART



ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
KOORDINATOR KECAMATAN BOJONG, KAJEN, KESESI DAN KANDANGSERANG
KABUPATEN PEKALONGAN

MUKADIMAH
Dengan rahmat Allah Yang Maha Esa
Kami Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) Koordinator Kecamatan Bojong, Kajen, Kesesi dan Kandangserang (Bokasikanser), menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru MI, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru MI  bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.
Read more...


Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani” serta motto ”dari guru, oleh guru, dan untuk guru”, maka kami para guru MI Kecamatan Bojong, Kajen, Kesesi dan Kandangserang bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama KELOMPOK KERJA GURU MADRASAH IBTIDAIYAH KOORDINATOR KECAMATAN BOJONG, KAJEN, KESESI DAN KANDANGSERANG, yang disingkat KKG MI Kortan Bojong Kajen Kesesi dan Kandangserang yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama

Organisasi profesi ini diberi nama Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG MI) Koordinator Kecamatan Bojong, Kajen, Kesesi dan Kandangserang, disingkat KKG MI Kortan Bojong, Kajen, Kesesi dan Kandangserang

Pasal 2
Dasar Pendirian KKG MI Kortan Bojong Kajen Kesesi dan Kandangserang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan No. ............. tanggal ............................
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1.    KKGMI Kortan Bojong, Kajen, Kesesi dan Kandangserang berkedudukan di Kecamatan Bojong, Kajen, Kesesi dan Kandangserang Kabupaten Pekalongan.
2.    KKGMI Kortan Bojong, Kajen, Kesesi dan Kandangserang bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.

Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1.    Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, mengembangkan kemampuan/profesi guru, dan sebagainya.
2.    Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3.    Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja.
4.    Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5.    Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG.
6.    Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7.    Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG.

BAB III
ORGANISASI

Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan, fungsi dan tugas (job description) Organisasi KKGMI Kortan Bojong, Kajen, Kesesi Kabupaten Pekalongan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus KKG adalah:
1.    Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
2.    Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG.
3.    Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
4.    Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.


BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1.    Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2.    Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3.    Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1.    Anggota KKGMI Kortan Bojong, Kajen, Kesesi Kabupaten Pekalongan terdiri dari Guru-guru PNS dan bukan PNS yang mengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI) di bawah naungan Kementerian Agama.
2.    Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1.    Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2.    Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3.    Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4.    Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5.    Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6.    Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7.    Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.


BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 di atas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A. Kegiatan Rutin:
  1. Diskusi permasalahan pembelajaran.
  2. Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran.
  3. Analisis kurikulum.
  4. Penyusunan dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.
  5. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.
B. Kegiatan Pengembangan:
  1. Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan Kelas.
  2. Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
  3. Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
  4. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang).
  5. Penerbitan jurnal KKG.
  6. Penyusunan dan pengembangan website KKG.
  7. Forum KKG Kabupaten/Provinsi.
  8. Kompetisi kinerja guru.
  9. Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media TIK).
  10. Lesson Study (suatu pengkajian praktek pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru mitra).
  11. Professional Learning Community (komunitas-belajar professional).
  12. TIPD (Teachers International Professional Development)/kerjasama KKG internasional.
  13. Global Gateway (kemitraan lintas negara).

BAB VII
PROGRAM KERJA

Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1.    Program Kerja KKG disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
2.    Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB VIII
RAPAT-RAPAT
Pasal 12
Rapat Pengurus dan Anggota terdiri dari:
1.    Rapat anggota paripurna yaitu rapat yang dihadiri oleh anggota dan sekurang-kurangnya dilakukan sekali dalam tiga tahun.
2.    Rapat pengurus paripurna yaitu rapat yang dihadiri oleh pengurus dan sekurang-kurangnya dilakukan dua kali dalam satu tahun.
3.    Rapat pengurus harian yaitu rapat yang dihadiri oleh pengurus harian dan sekurang-kurangnya dilakukan empat kali dalam satu tahun.

Pasal 13
1.    Kekuasaan tertinggi KKG terletak pada rapat anggota paripurna
2.    Rapat anggota memilih pengurus KKG yang anggota/calonnya berasal dari pengurus KKG Kabupaten/Kota atau Guru yang diberi kuasa oleh Pengurus KKG Kabupaten/Kota diberi hak dan kewenangan untuk dipilih dan memilih.
3.    Rapat anggota paripurna dianggap sah dan memenuhi quorum, apabila sesuai dengan ketentuan pada anggaran rumah tangga KKG.
4.    Keputusan rapat diambil secara musyawarah dan mufakat, dan apabila dengan cara tersebut tidak berhasil, maka harus dilakukan pemungutan suara (voting)

BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 14
1.    KKGMI Kortan Bojong, Kajen, Kesesi Kabupaten Pekalongan berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
2.    Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB X
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN

Pasal 15
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan
1.    Untuk menjamin mutu kegiatan KKG perlu dilaksanakan pemantauan dan evaluasi yang dimaksudkan untu melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2.    Pelaksanaan pematauan dan evaluasi KKG meliputi mekanisme dan pelaporannya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
3.    Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua KKG, ketua KKMI, Waspendais wilayah Kecamatan Bojong, Kajen, Kesesi dan Kandangserang, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar
1.    Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota KKG yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.    Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKG.
3.    Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga anggota yang hadir.
4.    Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.

Pasal 17
Tata Tertib

Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota KKG.

Pasal 18
Pembubaran
1.    Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota KKG yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.    Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKG.
3.    Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota KKG yang hadir dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 19
1.    Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru MI Kecamatan Bojong, Kajen, Kesesi dan Kandangserang di ........................ tanggal ....................
2.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Pekalongan
Tanggal       :


Pengurus KKGMI Kortan Bojong, Kajen, Kesesi dan Kandangserang
Kabupaten Pekalongan
            Ketua                                                           Sekretaris



AGUS ROYO, S.Pd.I                               M. SYAIKHUL ALIM, S.Ag.,MSI.    
NIP 19800817 200501 1 003                              NIP. 19781202 200501 1 005


         


Tidak ada komentar:

Posting Komentar