ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
KOORDINATOR KECAMATAN BOJONG, KAJEN, KESESI DAN KANDANGSERANG
KELOMPOK KERJA GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
KOORDINATOR KECAMATAN BOJONG, KAJEN, KESESI DAN KANDANGSERANG
KABUPATEN
PEKALONGAN
MUKADIMAH
Dengan rahmat Allah Yang Maha Esa
MUKADIMAH
Dengan rahmat Allah Yang Maha Esa
Kami Kelompok Kerja Guru Madrasah
Ibtidaiyah (MI) Koordinator Kecamatan Bojong, Kajen, Kesesi dan Kandangserang
(Bokasikanser), menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan
dan mengembangkan profesionalisme guru MI, demi terbangunnya masyarakat modern
yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru MI bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah
yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.
Read more...
Berdasarkan kesepakatan ini, dan
dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri
Handayani” serta motto ”dari guru, oleh guru, dan untuk guru”, maka kami para
guru MI Kecamatan Bojong, Kajen, Kesesi dan Kandangserang bersama-sama
membentuk organisasi profesi yang diberi nama KELOMPOK KERJA GURU MADRASAH
IBTIDAIYAH KOORDINATOR KECAMATAN BOJONG, KAJEN, KESESI DAN KANDANGSERANG, yang
disingkat KKG MI Kortan Bojong Kajen Kesesi dan Kandangserang yang memiliki
Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama
Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG MI) Koordinator Kecamatan Bojong,
Kajen, Kesesi dan Kandangserang, disingkat KKG MI Kortan Bojong, Kajen, Kesesi
dan Kandangserang
Pasal 2
Dasar Pendirian KKG MI Kortan Bojong
Kajen Kesesi dan Kandangserang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan No. ............. tanggal
............................
BAB II
KEDUDUKAN,
SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan
Sifat
1. KKGMI Kortan Bojong, Kajen, Kesesi
dan Kandangserang berkedudukan di Kecamatan Bojong, Kajen, Kesesi dan
Kandangserang Kabupaten Pekalongan.
2. KKGMI Kortan Bojong, Kajen, Kesesi
dan Kandangserang bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan,
menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru
yang menjadi anggota.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan
organisasi profesi ini adalah :
1.
Memperluas
wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi
materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran,
strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian
sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, mengembangkan
kemampuan/profesi guru, dan sebagainya.
2.
Memberi
kesempatan kepada anggota kelompok kerja untuk berbagi pengalaman serta saling
memberikan bantuan dan umpan balik.
3.
Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam
pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja.
4.
Memberdayakan
dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran
di sekolah.
5.
Mengubah
budaya kerja anggota kelompok kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan
kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan
pengembangan profesionalisme di tingkat KKG.
6.
Meningkatkan
mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil
belajar peserta didik.
7.
Meningkatkan
kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur,
Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan, fungsi
dan tugas (job description) Organisasi
KKGMI Kortan Bojong, Kajen, Kesesi Kabupaten Pekalongan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 6
Hak dan
Kewajiban Pengurus
Hak dan
kewajiban pengurus KKG adalah:
1.
Ketua
atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili
sesuatu hal demi kemajuan organisasi. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena
sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang
sama.
2.
Pengurus
berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan
menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG.
3.
Sekretaris
berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
4.
Bendahara
menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang
selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa
Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1.
Periode
Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada
pemilihan periode berikutnya.
2.
Pengurus
dipilih langsung oleh anggota.
3.
Tata
cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1.
Anggota
KKGMI Kortan Bojong, Kajen, Kesesi Kabupaten Pekalongan terdiri dari Guru-guru PNS
dan bukan PNS yang mengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI) di bawah naungan
Kementerian Agama.
2.
Syarat
menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART).
Pasal 9
Hak dan
Kewajiban Anggota
Kewajiban
anggota adalah:
1.
Membantu
terlaksananya tujuan organisasi.
2.
Mematuhi
aturan dan putusan organisasi.
3.
Menjaga
martabat dan kehormatan profesi.
4.
Anggota
berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5.
Anggota
berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6.
Anggota
berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7.
Seluruh
anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai
tujuan pada pasal 4 di atas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A. Kegiatan Rutin:
- Diskusi permasalahan pembelajaran.
- Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran.
- Analisis kurikulum.
- Penyusunan dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.
- Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.
B. Kegiatan Pengembangan:
- Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan Kelas.
- Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
- Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
- Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang).
- Penerbitan jurnal KKG.
- Penyusunan dan pengembangan website KKG.
- Forum KKG Kabupaten/Provinsi.
- Kompetisi kinerja guru.
- Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media TIK).
- Lesson Study (suatu pengkajian praktek pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru mitra).
- Professional Learning Community (komunitas-belajar professional).
- TIPD (Teachers International Professional Development)/kerjasama KKG internasional.
- Global Gateway (kemitraan lintas negara).
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1.
Program
Kerja KKG disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
2.
Prinsip-prinsip
penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VIII
RAPAT-RAPAT
RAPAT-RAPAT
Pasal 12
Rapat Pengurus
dan Anggota terdiri dari:
1.
Rapat anggota paripurna yaitu rapat
yang dihadiri oleh anggota dan sekurang-kurangnya dilakukan sekali dalam tiga
tahun.
2.
Rapat pengurus paripurna yaitu rapat
yang dihadiri oleh pengurus dan sekurang-kurangnya dilakukan dua kali dalam
satu tahun.
3.
Rapat pengurus harian yaitu rapat yang
dihadiri oleh pengurus harian dan sekurang-kurangnya dilakukan empat kali dalam
satu tahun.
Pasal 13
1.
Kekuasaan tertinggi KKG terletak pada
rapat anggota paripurna
2.
Rapat anggota memilih pengurus KKG yang
anggota/calonnya berasal dari pengurus KKG Kabupaten/Kota atau Guru yang diberi
kuasa oleh Pengurus KKG Kabupaten/Kota diberi hak dan kewenangan untuk dipilih
dan memilih.
3.
Rapat anggota paripurna dianggap sah
dan memenuhi quorum, apabila sesuai dengan ketentuan pada anggaran rumah tangga
KKG.
4.
Keputusan rapat diambil secara
musyawarah dan mufakat, dan apabila dengan cara tersebut tidak berhasil, maka
harus dilakukan pemungutan suara (voting)
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 14
Pasal 14
1.
KKGMI
Kortan Bojong, Kajen, Kesesi Kabupaten Pekalongan berasal dari sumber yang sah
atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
2.
Sumber
pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB X
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN
Pasal 15
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN
Pasal 15
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan
1.
Untuk
menjamin mutu kegiatan KKG perlu dilaksanakan pemantauan dan evaluasi yang
dimaksudkan untu melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2.
Pelaksanaan
pematauan dan evaluasi KKG meliputi mekanisme dan pelaporannya yang diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
3.
Laporan
meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua KKG,
ketua KKMI, Waspendais wilayah Kecamatan Bojong, Kajen, Kesesi dan
Kandangserang, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar
1.
Anggaran
Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota KKG yang dengan sengaja
diadakan untuk maksud tersebut.
2.
Rapat
perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari
jumlah anggota KKG.
3.
Keputusan
rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga
anggota yang hadir.
4.
Apabila
quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka
pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang
hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal 17
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota KKG.
Pasal 18
Pembubaran
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota KKG.
Pasal 18
Pembubaran
1.
Organisasi
ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota KKG yang sengaja
diadakan untuk maksud tersebut.
2.
Rapat
Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKG.
3.
Keputusan
rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota KKG yang
hadir dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 19
PENUTUP
Pasal 19
1.
Anggaran
Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru MI Kecamatan Bojong, Kajen,
Kesesi dan Kandangserang di ........................ tanggal
....................
2.
Anggaran
Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Pekalongan
Tanggal :
Tanggal :
Pengurus KKGMI Kortan Bojong, Kajen, Kesesi dan
Kandangserang
Kabupaten Pekalongan
Ketua Sekretaris
AGUS ROYO, S.Pd.I M. SYAIKHUL ALIM, S.Ag.,MSI.
NIP 19800817 200501 1 003 NIP. 19781202
200501 1 005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar