Pasal 16
(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap PNS untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru :a. Paling kurang 90% angka kredit berasal dari unsur utama.
b. Paling banyak 10% angka kredit berasal dari unsur penunjang.
(2) Untuk kenaikan golongan ruang
III/a sampai dengan golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi sub unsur
pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
Pasal 17
(1) Untuk kenaikan Golongan III/a ke III/bangka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(2) Untuk Kenaikan Golongan III/b ke III/c
angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(3) Untuk Kenaikan Golongan III/c ke III/d
angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(4) Untuk Kenaikan Golongan III/d ke IV/a
angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(5) Untuk kenaikan Golongan IV/a ke IV/b
angka kredit yang dipersyaratkan palig sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(6) Untuk kenaikan Golongan IV/b ke IV/c
angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(7) Dst ...........
Maka mohon kesadarannya barangkali usulan Kenaikan Golongan
tersebut terkendala karena belum bisa memenuhi syarat tersebut di atas.
Demikian, harap maklum............ dan terima kasih..............................
Pekalonagan, 17 Mei 2013
Ttd
Urusan TU Kepegawaian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar