googlee02b6c8ba46881a1.html KKG MI BOKASERA: Teacher Updates "Pengumuman Kenaikan Pangkat Guru PNS Kemenag per Oktober 2013"

Minggu, 26 Mei 2013

Teacher Updates "Pengumuman Kenaikan Pangkat Guru PNS Kemenag per Oktober 2013"

BAGI SEMUA PNS (GURU) PADA KANKEMENAG KAB. PEKALONGAN YANG TELAH MENGUSULKAN BERKAS UNTUK KENAIKAN PANGKAT PERIODE OKTOBER 2013, KAMI BERITAHUKAN BAHWA BERKENAAN KEMUNGKINAN  DI BKN MULAI MEMEBERLAKUKAN EFEKTIF PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG “JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA” YANG UNTUK KENAIKAN GOLONGAN BAGI GURU DIPERSYARATKAN AL :

Pasal 16
(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap PNS untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru :
      a.   Paling kurang 90% angka kredit berasal       dari unsur utama.
      b.   Paling banyak 10% angka kredit berasal  dari unsur penunjang.
(2) Untuk kenaikan golongan ruang III/a sampai dengan golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan  yang meliputi sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.

Pasal 17
(1) Untuk kenaikan Golongan III/a ke III/b
      angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(2) Untuk Kenaikan Golongan III/b ke III/c
      angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3  (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.

(3) Untuk Kenaikan Golongan III/c ke III/d
angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(4) Untuk Kenaikan Golongan III/d ke IV/a
angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(5) Untuk kenaikan Golongan IV/a ke IV/b
angka kredit yang dipersyaratkan palig sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(6) Untuk kenaikan Golongan IV/b ke IV/c
angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
(7) Dst ...........
Maka mohon kesadarannya barangkali usulan Kenaikan Golongan tersebut terkendala karena belum bisa memenuhi syarat tersebut di atas.
Demikian, harap maklum............ dan terima kasih..............................
Pekalonagan, 17 Mei 2013
Ttd
Urusan TU Kepegawaian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar