TATA TERTIB KEGIATAN KKGMI
I.
KEWAJIBAN
PESERTA/ANGGOTA KKG
Setiap Peserta/Anggota KKGMI
berkewajiban:
a. menaati peraturan yang ditetapkan
oleh pengurus sebagai kesepakatan bersama
b. mengikuti setiap kegiatan KKGMI
secara aktif minimal 70% dari kegiatan KKG
c. menciptakan suasana kondusif untuk
suksesnya pelaksanaan kegiatan KKG
d. menjaga ketertiban, kebersihan, dan
ketentraman selama kegiatan KKG berlangsung
e. berpakaian rapi dan lengkap sesuai
ketentuan pakaian dinas hari tersebut.
f. menandatangani daftar hadir 15 menit
sebelum dimulai
g. menyampaikan ijin tertulis bila
berhalangan hadir dengan alasan yang logis
h. mengisi Kartu Kendali/Kontrol untuk
meningkatkan partisipasi/kehadiran dalam kegiatan KKG
i. membuat
notulensi/catatan setiap mengikuti kegiatan KKG
j. menyetor
iuran rutin KKGMI bulanan kepada Bendahara KKGMI yang dikoordinir bendahara MI
masing-masing
II.
HAK
PESERTA/ANGGOTA KKGMI
Setiap peserta/anggota KKG MI
berhak:
a. Mengikuti proses pembelajaran yang
diselenggarakan KKGMI
b. Menyampaikan usul, saran, masukan
kepada pengurus KKGMI untuk kemajuan kegiatan KKGMI
c. Mendapatkan informasi yang benar tentang
organisasi dan kegiatan KKGMI
d. Memperoleh STTPL bagi yang memenuhi
kehadiran minimal dalam kegiatan KKGMI
e. Mendapatkan bimbingan, pembinaan dan
pendampingan dalam menjalankan profesinya
f. Mendapatkan materi setiap kegiatan
KKGMI
III.
LARANGAN
PESERTA/ANGGOTA KKGMI
Setiap Peserta/Anggota KKGMI dilarang :
a. meninggalkan kegiatan KKGMI, kecuali
seijin ketua KKG/Waspendais.
b. Membawa nama organisasi untuk
kepentingan politik praktis
c. Mencemarkan nama organisasi
d. Bersikap, bertutur kata, dan
berperilaku yang melanggar kode etik guru
e. Mengganggu jalannya kegiatan KKGMI
f. Merusak inventaris atau fasilitas
milik KKGMI
IV. SANKSI
Setiap Peserta/Anggota KKGMI yang
tidak mematuhi tata tertib akan dikenakan sanksi sesuai dengan bobot
pelanggaran sebagai berikut:
·
Peringatan
Lisan
·
Peringatan
Tertulis
·
Pembinaan
oleh Waspendais
V.
LAIN-LAIN
Apabila ada hal-hal yang belum
diatur dalam tata tertib ini, untuk kemajuan dan kepentingan KKGMI akan diatur
dan ditetapkan kemudian.
Bagus memang harus ada tatatertib
BalasHapus